Desa juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Desa berhak: Mengatur dan mengurus kemaslahatan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa. Membentuk dan mengelola kelembagaan desa. Mendapatkan sumber pendapatan; Desa berkewajiban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban
8 Hak Pemerintah Pusat Dalam Lingkungan Masyarakat Indonesia. written by Echa Tika April 15, 2018. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan lingkungan nasional yang diarahkan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk kesehatan dan keselamatan manusia dengan menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Berikut fungsi dari RT dan RW adalah: Membuat data penduduk akan survei tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri. Mengurus fasilitas masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa desa memiliki wewenang, hak, dan kewajiban, antara lain : a. Menyelenggarakan program dan urusan pemerintah yang sudah ada sesuai dengan asal usul desa b. Menyelenggarakan program pemerintahan yang merupakan kewenangan
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016. Baca juga Tugas dan Tupoksi Kepala Desa Tugas dan Tupoksi Kepala Desa A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa: Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyel
BAB 2 f PEMBAHASAN Definisi Keuangan Desa Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka yang menjadi perhatian kita bersama adalah bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya. Menurut pasal 71 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Keuangan Desa adalah hak dan
Lurah tidak bisa melalaikan apa yang diperintahkan pihak kecamatan. 2. Kewajiban Lurah. Menyusun Program ; Lurah memiliki kewajiban untuk melakukan penyusunan program kerja dan hal ini sangat penting dilakukan agar kerja dari Lurah menjadi lebih efektif.