KenaikanUpah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kuningan yang sebesar Rp 25 Rrbu, ternyata diiringi dengan keaikan tunjangan anggota DPRD -nya. Rabu, 1 Desember 2021 Gaji dan Tunjangan Rp 85 Juta Per Bulan, Pegawai Pajak Ini Masih Terima Suap Miliaran Rupiah

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Anggota DPRD Kuningan, Ade Abdul Jafar Sidiq merelakan gajinya untuk warga terdampak pandemi covid-19. Gajinya selama dua bulan dibelikan paket sembako dan ribuan masker serta seperangkat seragam alat pelindung diri APD juga penyemprotan cairan disinfektan di berbagai lingkungan desa. "Sebetulnya sejak Kuningan menjadi status siaga di masa Pandemi Covid19, saya sudah menyiapkan bantuan dalam mengurangi beban warga terdampak," kata Ade yang juga Anggota Komisi I DPRD Kuningan, Rabu 22/4/2020. Ade mengatakan, meski gaji itu merupakan hak sebagai anggota DPRD, dalam dua bulan terakhir tidak serupiah pun ia mengambil untuk kebutuhan hidupnya. "Iya selama dua bulan semua uang gaji di belanjakan untuk paket sembako dan perangkat lain dalam mencegah penyebaran virus corona," ungkap politisi muda ini. Terlebih, kata Ade, aksi kemanusiaan dengan berbagi ini memang sudah menjadi kebiasaan di keluarga. Sementara sasaran atau penerima bantuan itu adalah warga jompo dan lanjut usia. "Data penerima sekaligus konstituen sebagai warga binaan tersebar di daereh pilihan III. Kemudian sebelumnya pendataan melalui admin sendiri dan berkoordinasi dengan Ketua RT di masing – masing daerah," kata Ade. Paket sembako yang dibagikan itu terdiri atas beras, mi instan, teh celup, gula pasir dan minyak goreng. Semua berjumlah sekitar 750 paket dan sebanyak 3 ribuan masker yang disebar. “Untuk pembagaian paket sembako dan masker, kita lakukan dengan mendatangi langsung calon penerima. Sebab sebelumnya, mereka calon penerima, red sudah masuk dalam pendataan sebagai warga binaan,” ungkapnya. Menyinggung soal pencegahan penyebaran virus corona, kata Ade, ini dilakukan secara berkala terhadap warga. “Seperti saat melakukan penyemporotan cairan disinfektan di jalan lingkungan, kita juga berikan warga materi tentang pencegahan covid 19. Terutama untuk selalu jaga kesehatan dan hidup bersih,” ujarnya. Ditanya berapa gaji sebagai anggota DPRD Kuningan per bulan, Ade mengatakan, nominal gaji secara keseluruhan itu bisa mencapai 20 juta. “Ini murni inisiatif pribadi sebagai anggota dewan dari fraksi PAN. Dan ini tidak ada dorongan dari siapapun,” ungkapnya AnggotaDPRD bakal kian sejahtera setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik drastis, tak terkecuali untuk gaji anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro diperkirakan naik sekitar Rp 8 juta per bulan.
Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Andri Kuningan – Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sepakat menyumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19. Kepedulian ini sebagai wujud keprihatinan, atas banyaknya warga yang menjalani isolasi mandiri akibat hanya para anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, gerakan sosial ini diikuti pula Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan. Sebab kedua pejabat daerah itu merupakan kader dari PDI dihitung dari 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan masing-masing gaji nominal Rp 30 juta, maka totalnya tembus Rp 270 juta. Belum lagi sumbangan yang diberikan Bupati sebesar Rp 100 juta dan Wakil Bupati Rp 50 juta, maka total keseluruhan menjadi Rp 420 juta.“Alhamdulillah kita semua sudah sepakat, gaji per anggota fraksi itu Rp 30 juta dikali 9 orang. Semua untuk membantu mempercepat penanganan COVID-19 di Kuningan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kuningan, Dede Sembada dalam keterangan persnya, Rabu 28/8/2021.Selain 9 Anggota Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, Bupati Kuningan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kuningan juga memberi bantuan senilai Rp 100 juta. Termasuk Wakil Bupati Kuningan selaku kader partai memberi bantuan Rp 50 juta.“Seluruh dana yang terkumpul akan dikelola oleh DPC. Nanti DPC membangun Posko COVID-19 terpusat di DPC, hingga membangun posko-posko di PAC atau kecamatan,” DPC PDI Perjuangan Kuningan akan membentuk pula relawan-relawan COVID-19 mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Semua relawan tersebut akan terkoordinasi dalam posko-posko PDI Perjuangan.“Seluruh posko dibantu ranting, kemudian akan terjun ke setiap desa untuk mendata warga warga positif COVID-19, termasuk warga yang isoman. Mereka akan diberi bantuan paket sembako PDI Perjuangan dari dana itu,” memberikan bantuan sembako, pihaknya akan membantu dalam program percepatan Vaksinasi Corona ke masyarakat. Sebab proses vaksinasi di Kuningan dinilai masih kurang.“Sehingga belum terbentuk herd immunity atau kekebalan. Maka PDI Perjuangan akan ikut mengadakan vaksinasi di kantor DPC hingga PAC bagi masyarakat yang belum vaksin,” mengungkapkan, semua kegiatan sosial ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan.“Apalagi PDI Perjuangan ini selalu menangis tertawa bersama masyarakat. Salah satunya dalam situasi pandemi COVID-19,” pungkasnya.*
Dilansirdari Tribunnews jika semua komponen yang telah disebutkan sebelumnya dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten berkisar antara 36 juta hingga 45 juta per bulan, itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Gaji anggota DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Uang Representasi Rp 1.575.000. Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai - Upah Minimum Kabupaten UMK Kabupaten Kuningan naik sebesar Rp 25 ribu, sehingga total UMK 2022 Kuningan sebesar Rp "Untuk penetapan UMK 2022 naik sebesar Rp 25 ribu jadi sekitar Hal itu berdasarkan kajian daerah yang di ajukan ke Provinsi," ujar Sekda Kuningan, H Dian Rahmat Yanuar saat ditemui di salah satu Rumah Makan di Jalur Wisata Palutungan, Rabu 1/12/2021. Selain kenaikan UMK, Dian mengaku ada perubahan pembayaran kewajiban pemerintah terhadap anggota dewan. "Ke depan tunjangan anggota dewan naik. Sedangkan dengan rencana pemotongan tunjangan pada eselon dua dan empat itu akan disesuaikan," katanya. Secara terpisah Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan bahwa hasil UMK Kuningan itu ke empat terakhir dari Kota / Kabupaten lain yang berada di Jawa Barat. "Berapapun kenaikan kita sesuai dengan PP 36 terkait sistem pengupahan. Pertimbangan sesuai dengan kriteria, kuningan tidak ada industri dan laju pertumbuhan ekonomi dan kenaikan UMK kita lebih baik dari Kota / Kabupaten lain," katanya. Dalam pengajuan UMK sebelumnya, kata Acep mengatakan Kalau tidak salah ada 10-14 indikator dan itu sudah sesuai dengan kajian serta aturan. "Pengajuan UMK itu ada 10-14 indikator. Karena kita tidak punya zona industri dan Insya Allah suatu saat dengan industri ada, kenaikan itupun akan berproses. Alhamdulillah ada beberapa kabupaten kota proses harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan PP 36," katanya. Mengenai kenaikan biaya tunjangan Anggota DPRD Kuningan, Acep mengatakan bahwa kenaikan tunjangan itu sudah sesuai dengan prosedur dan kinerja DPRD Kuningan. "Untuk kenaikan tunjang anggota DPRD, saya memahami sesuai dengan prosedur itu hak mereka sebagai anggota DPRD, kalau besar kecilnya tergantung," katanya. Sekadar informasi, mengenai kenaikan tunjangan bagi sejumlah Anggota DPRD Kuningan itu muncul kegiatan pokok-pokok pikiran Aspirasi itu dianggarkan sebesar Rp 38,750 Mikiar. Dengan perincian untuk porsi Ketua DPRD Kuningan itu sebesar Rp sedangkan untuk Wakil Ketua yang terdiri tiga orang itu masing - masing sebesar Kemudian penentuan anggaran untuk Anggota DPRD yang terlibat dalam Badan Anggaran BANGGAR itu sebesar Rp dan Anggota DPRD Lainnya itu sebesar Rp Di sisi lain anggaran tunjangan perumahan itu porsi Ketua DPRD Kuningan sebesar dan Ketiga Wakil Ketua itu masing - masing dan untuk anggota itu sekitar Sementara anggaran tunjangan transportasi untuk Pimpin Dewan, diantaranya Ketua dan Tiga Anggota DPRD Kuningan sebagai Wakil Ketua itu ada yang sebesar dan untuk Anggotanya sebesar Nominal itu sebagai anggaran yang wajib dibayarkan kepada pejabat Legislatif itu sudah mutlak di potong sebesar Rp 1 Juta dan itu berdasarkan kajian tim Apraisal. * Tunjanganini mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan. Mengutip dari Gajimu.com, berikut rincian tunjangan anggota DPR: Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000. Asisten anggota: Rp 2.250.000. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813. – Sebagai seorang HR Manager dengan pengalaman 10 tahun, saya senang untuk memberikan informasi terbaru tentang gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini. Dalam artikel ini, saya akan membahas topik-topik menarik yang berhubungan dengan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari perspektif seorang HR Manager. Mari kita mulai! Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pasti senang mendengar kabar gembira ini. Tahun ini, gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang telah bekerja keras untuk mewakili masyarakat dan memajukan daerah. Namun, seiring dengan kenaikan gaji ini, ada beberapa topik yang perlu diperhatikan agar gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat dikelola dengan baik dan efektif. Sumber bing Besaran gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Namun, perlu diingat bahwa gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, penting bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk memahami dengan baik besaran gaji yang diterima dan bagaimana mengelolanya dengan baik. Topik 2 Pengelolaan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Ini Pengelolaan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini menjadi topik yang penting untuk dibahas. Dengan kenaikan gaji yang signifikan, anggota DPRD Kabupaten Kuningan perlu memastikan bahwa gaji tersebut dikelola dengan baik dan efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat perencanaan keuangan yang baik, mengelola pengeluaran dengan bijak, dan memprioritaskan penggunaan gaji untuk kepentingan yang lebih penting. Topik 3 Dampak Kenaikan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Ini Kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Dampak positifnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini juga dapat mempengaruhi anggaran daerah dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi yang baik antara anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini tidak berdampak negatif pada kebijakan dan anggaran daerah. Topik 4 Perbandingan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan Daerah Lain Perbandingan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan daerah lain menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan daerah, tetapi juga oleh kebijakan nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang komprehensif untuk membandingkan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan daerah lain dan menentukan apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan standar nasional dan daerah. Dalam kesimpulan, kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini tentu menjadi kabar gembira bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini juga memerlukan pengelolaan yang baik dan efektif agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan
peraturanbupati (perbup) no. 73, bd.2021/no.73, ll kab. ketapang : 6 hal. peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 32 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten ketapang
KUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 ... KUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 persen untuk membantu ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan yang terdampak penyebaran virus Corona Covid-19. Kepada sejumlah awak media, ia menuturkan, penyebaran virus Corona berpengaruh terhadap melemahnya daya beli dan ekonomi masyarakat, oleh karena itu mulai bulan depan gaji setiap anggota dewan akan disisihkan 30 persen untuk membantu masyarakat. “Seperti kita ketahui, wabah virus Corona telah berdampak kepada menurunnya daya beli dan ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Kuningan,” katanya usai penyerahan simbolis 4000 paket sembako,10000 masker dan hand sanitizer, di ruang lobi gedung DPRD Kuningan, Selasa 31/3/2020. Menyikapi informasi adanya anggota dewan yang tidak setuju dengan program pembagian 4000 sembako, 10000 masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, berulang kali ia menegaskan, secara kelembagaan hal itu tidak menghambat program dimaksud dan tetap dilaksanakan. “Bulan depan pembagian sembako, masker dan hand sanitizer kepada masyarakat akan kita teruskan,” katanya. deha 1 DKI JAKARTA. Uang Representatif Ketua DPRD= Rp3 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp2,4 juta, dan Anggota DPRD= Rp2,25 juta. Tunjangan Jabatan Ketua DPRD= Rp4,35 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp3,46 juta, dan Anggota DPRD= Rp3,26 juta. Tunjangan komunikasi intensif, tiap pimpinan/anggota dewan mendapatkan Rp9juta per bulan. Pewarta Nurul Ikhsan Editor Heri Taufik – Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan. Menanggapi sorotan kenaikan gaji, digelar diskusi untuk mendapatkan titik terang dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya. Diskusi digelar pada Minggu 12/12 di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kuningan. Diskusi dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Kuningan dan Ketua Fraksi DPRD Kuningan, Bappeda Kuningan dan narasumber lainnya seperti Ilham Ramdhani, selaku peneliti senior Kuningan Institute, akademidi Dr. Casnan, dan tamu undangan lainnya. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan bahwa diskusi yang digagas oleh Badan Buruh dan Pekerja PP Kuningan menyambut baik terutama untuk isu-isu yang hangat di Kuningan, apalagi membahas tentang UMK di Kuningan. “Diskusi-diskusi seperti ini seharusnya dikedepankan di Kuningan. Ini untuk menanggapi setiap permasalahan dan isu-isu hangat. Bahkan saya merasa diskusi ini penting dilakukan dalam menyampaikan aspirasi dibandingkan dengan berdemo. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada para narasumber dan undangan yang sudah hadir. Semoga diskusi ini dapat memberikan pengetahuan dan jalan keluar untuk kemajuan kota Kuningan,” ungkap Harnida Darius dalam pembukaan diskusi. Anggi Alamsyah selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan, diskusi digelar karena adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan yang tidak sebanding dengan keadaan Kuningan yang sedang dilanda pandemi. “Saya melihat bahwa kenaikan gaji Anggota DPR Kuningan adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan. Hal ini karena kondisi Kuningan yang sedang tidak baik. Bahkan UMK di Kuningan hanya naik 10 Ribu tapi tunjangan anggota DPRD naik sebesar 10 Juta,” tandas Anggi Ketua DPRD Kuningan mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPRD Kuningan adalah hasil kajian mendalam dari salah satu univesitas di Bandung. “Kenaikan gaji Anggota DPRD Kuningan didasarkan atas kajian mendalam dari Universitas Pasundan. Berdasarkan dari kepatutan dan kebutuhan di Kabupaten Kuningan, sehingga hasil kajian ini menjadi dasar dalam kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan,” papar Nuzul Rachdy dalam mengawali diskusi. Sedangkan perwakilan dari Bappeda Kuningan mengatakan bahwa antara kenaikan gaji anggota DPRD dan buruh tidak dapat dibandingakan karena berbeda dalam penentuan besarannya. “Saya melihat jika gaji buruh dan gaji Anggota DPRD itu tidak dapat diperbandingkan satu sama lain, karena dalam penentuan gaji buruh dan gaji anggota DPRD itu didasarkan dengan kajian yang berbeda. Jika gaji anggota DPRD didasarkan dari pendapatan daerah, sementara jika gaji buruh ditetapkan oleh Provinsi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkap Tatiek Ratna Mustika selaku Kabid Perencanaan, Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kuningan. Peneliti senior Kuningan Institute, Ilham Ramdhani mengatakan bahwa sebenarnya kajian yang dlakukan oleh Universitas Pasundan tidak bisa disalahkan karena itu pasti dengan berbasiskan metode yang sudah direncanakan. “Saya mengapresiasi atas hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Pasundan, karena pasti didasarkan dengan metode penelitian yang direncanakan dengan baik dan matang. Namun saya menyayangkan emang tidak ada kampus yang kompeten di Kuningan sehingga dalam menentukan kajian untuk kenaikan gaji anggota DPRD Kuningana harus dari luar Kuningan,” tandas Ilham Ramdhani menanggapi diskusi Terakhir, diskusi di tutup dengan pemaparan Dr. Casnan yang menyampaikan tentang keterbukaan informasi publik. “Kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan dan kenaikan gaji buruh itu sudah ada aturan yang jelas, namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa hal tersebut tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat tahunya ketika produk itu sudah jadi sehingga wajar jika banyak bermunculan pertanyaan-pertanyaan dari kalangan masyarakat,” ungkap Dr Casnan yang juga salah satu pimpinan Kampus STKIP Muhamadiyah Kuningan.
AnggotaDPRD Kabupaten Kuningan Mengundurkan Diri Usai Ketahuan Bersama Istri Orang di dalam Rumah Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, Dede Sudrajat, yang melangsung jumpa pers di Cafe Pono, Jalan
Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jiwa, 2019-2021 Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jiwa 201920202021 PDIP777PKS554Partai Gerindra666PKB555PAN555DEMOKRAT222GOLKAR333PPP444PBB111NASDEM111 Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan Jumlah Anggota DPRD Menurut Partai Politik Dan Jenis Kelamin Kab. Kuningan KUNINGAN(CT) - Kalangan pejabat daerah kuningan terancam tak mendapatkan gaji pada tahun 2015 mendatang. Alasan tersebut, karena belum rampungnya pembahasan yang dilakukan oleh kalangan anggota DPRD dalam hal rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD). "Kami meminta kepada anggota dewan harus bisa melakukan kerja cepat. JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu 2/10 menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat. Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR. Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak 2 anak Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta A. Gaji dan Tunjangan Tetap 1. Gaji pokok - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Istri - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan anak 2 anak - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Uang sidang/paket Rp 5. Tunjangan jabatan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 6. Tunjangan Beras Rp 7. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp B. Penerimaan lain 1. Tunjangan Kehormatan - Anggota merangkap ketua Rp - Anggota merangkap wakil ketua Rp - Anggota DPR Rp 2. Tunjangan Komunikasi Intensif - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp 4. Bantuan Listrik dan Telepon Rp 5. Asisten Anggota Rp Fasilitas Kredit Mobil Rp per anggota per periode C. Biaya perjalanan 1. Uang Harian per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp 2. Uang Representasi per hari a. Daerah Tingkat I per hari Rp b. Daerah Tingkat II per hari Rp D. Rumah Jabatan 1. Anggaran Pemeliharaan - Rumah Jabatan Anggota RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp per tahun - Rumah Jabatan Anggota RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp per tahun 2. Perlengkapan Rumah Lengkap E. Pensiunan - Anggota Merangkap Ketua Rp - Anggota Merangkap Wakil Ketua Rp - Anggota DPR Rp Sumber Editor E Sulaiman dikelolaoleh dinas komunikasi dan informatika kabupaten kuningan JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511, TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID
Kuningan By Redaksi Last updated 29 Jul 2021 Sembilan anggota DPRD Kuningan dari fraksi PDIP, rela menyumbangkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak covid-19. Mereka diwajibkan menyumbang minimal 30 juta rupiah per orang, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat. Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News dprd kuninganmenyumbangkan gaji Prev Post Wali Kota Ambon Terpapar Covid-19 Next Post Bangunan Madrasah dan Kober Terbakar
KetentuanGaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("DPRD") Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ("UU 23/2014") dan perubahannya. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags
ProfilAnggota DPRD Kabupaten Kuningan Masa Bhakti 2019 - 2024. PARTAI POLITIK. NO. NAMA. TTL. ALAMAT. PKB: 1. H. HARIRI: 4/25/1965. Dusun Kliwon RT 001 RW 001 Desa Purwasari, Garawangi, Kuningan SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN
JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 - 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan
Ketentuanmengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, namun dikarenakan adanya penyesuaiannya pada besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud.
GajiAnggota DPRD Naik, Tembus Rp30 Juta Sebulan. YOGYAKARTA - Isi kantong para wakil rakyat yang duduk di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal makin tebal dan diperkirakan bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Sebab, pada September ada kenaikan berbagai tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kenaikan tunjangan ini telah diatur
Sembilananggota DPRD Kuningan dari fraksi PDIP, rela menyumbangkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak covid-19. Mereka diwajibkan menyumbang minimal 30 juta rupiah per orang, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat.
TRIBUNKALTIMCO, SANGATTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir mengemukakan adanya tambang ilegal di daerah pemilihannya (Dapil).
22McI77.