peraturanbupati (perbup) no. 73, bd.2021/no.73, ll kab. ketapang : 6 hal. peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 32 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten ketapangKUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 ... KUNINGAN KN,- Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan, mulai bulan depan gaji setiap anggota DPRD Kuningan akan dipotong 30 persen untuk membantu ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan yang terdampak penyebaran virus Corona Covid-19. Kepada sejumlah awak media, ia menuturkan, penyebaran virus Corona berpengaruh terhadap melemahnya daya beli dan ekonomi masyarakat, oleh karena itu mulai bulan depan gaji setiap anggota dewan akan disisihkan 30 persen untuk membantu masyarakat. “Seperti kita ketahui, wabah virus Corona telah berdampak kepada menurunnya daya beli dan ekonomi masyarakat, termasuk di Kabupaten Kuningan,” katanya usai penyerahan simbolis 4000 paket sembako,10000 masker dan hand sanitizer, di ruang lobi gedung DPRD Kuningan, Selasa 31/3/2020. Menyikapi informasi adanya anggota dewan yang tidak setuju dengan program pembagian 4000 sembako, 10000 masker dan hand sanitizer kepada masyarakat, berulang kali ia menegaskan, secara kelembagaan hal itu tidak menghambat program dimaksud dan tetap dilaksanakan. “Bulan depan pembagian sembako, masker dan hand sanitizer kepada masyarakat akan kita teruskan,” katanya. deha 1 DKI JAKARTA. Uang Representatif Ketua DPRD= Rp3 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp2,4 juta, dan Anggota DPRD= Rp2,25 juta. Tunjangan Jabatan Ketua DPRD= Rp4,35 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp3,46 juta, dan Anggota DPRD= Rp3,26 juta. Tunjangan komunikasi intensif, tiap pimpinan/anggota dewan mendapatkan Rp9juta per bulan. Pewarta Nurul Ikhsan Editor Heri Taufik – Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan. Menanggapi sorotan kenaikan gaji, digelar diskusi untuk mendapatkan titik terang dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya. Diskusi digelar pada Minggu 12/12 di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kuningan. Diskusi dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Kuningan dan Ketua Fraksi DPRD Kuningan, Bappeda Kuningan dan narasumber lainnya seperti Ilham Ramdhani, selaku peneliti senior Kuningan Institute, akademidi Dr. Casnan, dan tamu undangan lainnya. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan bahwa diskusi yang digagas oleh Badan Buruh dan Pekerja PP Kuningan menyambut baik terutama untuk isu-isu yang hangat di Kuningan, apalagi membahas tentang UMK di Kuningan. “Diskusi-diskusi seperti ini seharusnya dikedepankan di Kuningan. Ini untuk menanggapi setiap permasalahan dan isu-isu hangat. Bahkan saya merasa diskusi ini penting dilakukan dalam menyampaikan aspirasi dibandingkan dengan berdemo. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada para narasumber dan undangan yang sudah hadir. Semoga diskusi ini dapat memberikan pengetahuan dan jalan keluar untuk kemajuan kota Kuningan,” ungkap Harnida Darius dalam pembukaan diskusi. Anggi Alamsyah selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan, diskusi digelar karena adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan yang tidak sebanding dengan keadaan Kuningan yang sedang dilanda pandemi. “Saya melihat bahwa kenaikan gaji Anggota DPR Kuningan adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan. Hal ini karena kondisi Kuningan yang sedang tidak baik. Bahkan UMK di Kuningan hanya naik 10 Ribu tapi tunjangan anggota DPRD naik sebesar 10 Juta,” tandas Anggi Ketua DPRD Kuningan mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPRD Kuningan adalah hasil kajian mendalam dari salah satu univesitas di Bandung. “Kenaikan gaji Anggota DPRD Kuningan didasarkan atas kajian mendalam dari Universitas Pasundan. Berdasarkan dari kepatutan dan kebutuhan di Kabupaten Kuningan, sehingga hasil kajian ini menjadi dasar dalam kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan,” papar Nuzul Rachdy dalam mengawali diskusi. Sedangkan perwakilan dari Bappeda Kuningan mengatakan bahwa antara kenaikan gaji anggota DPRD dan buruh tidak dapat dibandingakan karena berbeda dalam penentuan besarannya. “Saya melihat jika gaji buruh dan gaji Anggota DPRD itu tidak dapat diperbandingkan satu sama lain, karena dalam penentuan gaji buruh dan gaji anggota DPRD itu didasarkan dengan kajian yang berbeda. Jika gaji anggota DPRD didasarkan dari pendapatan daerah, sementara jika gaji buruh ditetapkan oleh Provinsi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkap Tatiek Ratna Mustika selaku Kabid Perencanaan, Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kuningan. Peneliti senior Kuningan Institute, Ilham Ramdhani mengatakan bahwa sebenarnya kajian yang dlakukan oleh Universitas Pasundan tidak bisa disalahkan karena itu pasti dengan berbasiskan metode yang sudah direncanakan. “Saya mengapresiasi atas hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Pasundan, karena pasti didasarkan dengan metode penelitian yang direncanakan dengan baik dan matang. Namun saya menyayangkan emang tidak ada kampus yang kompeten di Kuningan sehingga dalam menentukan kajian untuk kenaikan gaji anggota DPRD Kuningana harus dari luar Kuningan,” tandas Ilham Ramdhani menanggapi diskusi Terakhir, diskusi di tutup dengan pemaparan Dr. Casnan yang menyampaikan tentang keterbukaan informasi publik. “Kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan dan kenaikan gaji buruh itu sudah ada aturan yang jelas, namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa hal tersebut tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat tahunya ketika produk itu sudah jadi sehingga wajar jika banyak bermunculan pertanyaan-pertanyaan dari kalangan masyarakat,” ungkap Dr Casnan yang juga salah satu pimpinan Kampus STKIP Muhamadiyah Kuningan.
Kuningan By Redaksi Last updated 29 Jul 2021 Sembilan anggota DPRD Kuningan dari fraksi PDIP, rela menyumbangkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak covid-19. Mereka diwajibkan menyumbang minimal 30 juta rupiah per orang, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada masyarakat. Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News dprd kuninganmenyumbangkan gaji Prev Post Wali Kota Ambon Terpapar Covid-19 Next Post Bangunan Madrasah dan Kober Terbakar
KetentuanGaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ("DPRD") Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ("UU 23/2014") dan perubahannya. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundangÂ-undangan di bawah undangÂ-undang terhadap undangÂ-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945TagsProfilAnggota DPRD Kabupaten Kuningan Masa Bhakti 2019 - 2024. PARTAI POLITIK. NO. NAMA. TTL. ALAMAT. PKB: 1. H. HARIRI: 4/25/1965. Dusun Kliwon RT 001 RW 001 Desa Purwasari, Garawangi, Kuningan SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN
JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 - 2024. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan
Ketentuanmengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, namun dikarenakan adanya penyesuaiannya pada besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud.
GajiAnggota DPRD Naik, Tembus Rp30 Juta Sebulan. YOGYAKARTA - Isi kantong para wakil rakyat yang duduk di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal makin tebal dan diperkirakan bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Sebab, pada September ada kenaikan berbagai tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kenaikan tunjangan ini telah diatur